Tentang Kami

showcase image

Dana Pensiun merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai Jasa Raharja yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 60 tanggal 14 Januari 1988, serta pembentukan dananya telah mendapat persetujuan berdasarkan surat Menteri Nomor S-227/MK.13/1988 tanggal 4 Maret 1988.

Penyesuaian Dana Pensiun dengan Undang-Undang Dana Pensiun, untuk pertama kalinya ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Skep/50A/IV/1993 tanggal 8 April 1993 dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep.013/KM.17/1994 tanggal 21 Januari 1994, yang telah beberapa kali diubah terakhir berdasarkan Keputusan Direksi Nomor KEP/161/2012 tanggal 28 Juni 2012 dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-376/KM.10/2012 tanggal 2 Agustus 2012.

VISI

Mewujudkan kesejahteraan peserta dalam keakraban silaturahmi melalui optimalisasi dan keamanan investasi.

MISI

Memelihara kesinambungan penghasilan
Menjaga kesejahteraan anggota
Keamanan dan optimalisasi investasi
Profesional dalam pengelolaan investasi.