SIMULASI



TATA CARA PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN

  1. Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara bulanan, kecuali pembayaran Manfaat Mensiun sekaligus.
  2. Pajak Penghasilan atas Manfaat Pensiun dibebankan kepada pensiunan.
  3. Dana Pensiun selaku wajib pungut Pajak Penghasilan, wajib menyetorkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
  4. Hak atas Manfaat Pensiun yang dibayarkan Dana Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan dan tidak dapat dialihkan maupun disita.
  5. Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan pembayaran Manfaat Pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun, dinyatakan batal berdasarkan Undang-Undang Dana Pensiun.
  6. Istri/Suami yang sah dinikahi sesudah Peserta berhenti bekerja pada Pemberi Kerja dan Anak yang dilahirkan sesudah lewat 300 hari sejak tanggal Peserta berhenti, tidak dapat didaftarkan sebagai Istri/Suami sah serta Anak yang berhak atas Manfaat Pensiun