TATA CARA PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
- Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara bulanan, kecuali pembayaran Manfaat Mensiun sekaligus.
- Pajak Penghasilan atas Manfaat Pensiun dibebankan kepada pensiunan.
- Dana Pensiun selaku wajib pungut Pajak Penghasilan, wajib menyetorkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
- Hak atas Manfaat Pensiun yang dibayarkan Dana Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan dan tidak dapat dialihkan maupun disita.
- Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan pembayaran Manfaat Pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun, dinyatakan batal berdasarkan Undang-Undang Dana Pensiun.
- Istri/Suami yang sah dinikahi sesudah Peserta berhenti bekerja pada Pemberi Kerja dan Anak yang dilahirkan sesudah lewat 300 hari sejak tanggal Peserta berhenti, tidak dapat didaftarkan sebagai Istri/Suami sah serta Anak yang berhak atas Manfaat Pensiun