HUT Dana Pensiun Jasa Raharja 2019

13 February 2019


Sesuai Keputusan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) Nomor : 117/KPTS/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Jasa Raharja yang telah mendapat pengesahan sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-16/NB.1/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Jasa Raharja, serta dimuat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Februari 2014 Nomor. 10, maksud pembentukan Dana Pensiun Jasa Marga adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta setelah purna bhakti.

Kepesertaan pada Dana Pensiun dimulai sejak pegawai terdaftar sebagai peserta dan berakhir pada saat peserta berhenti bekerja dikarenakan mencapai usia pensiun normal (56 tahun), meninggal dunia atau berhenti kerja sebagai pegawai.

Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Dana Pensiun Jasa Raharja, maksud pembentukan Dana Pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta setelah purna bhakti. Kepesertaan pada Dana Pensiun dimulai sejak karyawan terdaftar sebagai peserta dan berakhir pada saat peserta berhenti bekerja dikarenakan mencapai usia pensiun normal, meninggal dunia atau berhenti bekerja sebagai pegawai.

Sesuai Keputusan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) Nomor : 117/KPTS/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Jasa Raharja yang telah mendapat pengesahan sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-16/NB.1/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Jasa Raharja, serta dimuat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Februari 2014 Nomor. 10, maksud pembentukan Dana Pensiun Jasa Marga adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta setelah purna bhakti.

Kepesertaan pada Dana Pensiun dimulai sejak pegawai terdaftar sebagai peserta dan berakhir pada saat peserta berhenti bekerja dikarenakan mencapai usia pensiun normal (56 tahun), meninggal dunia atau berhenti kerja sebagai pegawai.

Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Dana Pensiun Jasa Raharja, maksud pembentukan Dana Pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta setelah purna bhakti. Kepesertaan pada Dana Pensiun dimulai sejak karyawan terdaftar sebagai peserta dan berakhir pada saat peserta berhenti bekerja dikarenakan mencapai usia pensiun normal, meninggal dunia atau berhenti bekerja sebagai pegawai.